Selasa, 10 Maret 2015

PENGARUH MOTIVASI DAN KOMPETENSI PENGAWAS TERHADAP KINERJA PENGAWAS SEKOLAH DASAR (Studi Deskriptif Analisis Kuantitatif Tentang Pengaruh Motivasi dan Kompetensi Pengawas Terhadap Kinerja Pengawas Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi)

Dalam Undang Undang Nomor 20 pasal 39 tahun 2003 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2007 antara lain dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah adalah seseorang yang wajib memenuhi standar Pengawas Sekolah yang berlaku secara nasional. Berkewajiban menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pembinaan, pengembangan, perlindungan peningkatan mutu, dan pelayanan sekolah.

Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan terutama pada tingkat sekolah dasar, berdasarkan observasi realisasi tahap awal di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, secara umum menunjukkan bahwa, visi dan misi pendidikan akan sulit dicapai apabila pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana tidak memadai dan ditambah kinerja pengawas yang rendah. Semua faktor ini akan mempengaruhi kualitas pendidikan di Kota Bekasi. Merujuk pada uraian tersebut, maka fokus kajian penelitian ini diarahkan untuk mengetahui, “bagaimana motivasi dan kompetensi Pengawas terhadap kenerja Pengawas Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi?” Pendekatan penelitian yang dipilih untuk mengungkap fenomena Pengawas SD di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi adalah pendekatan kuantitatif dengan mengambil sampel 54 responden dari Pengawas SD.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, Pengaruh Motivasi Pengawas (X1) dan Kompetensi Pengawas SD (X2) terhadap Kinerja Pengawas SD (Y) di Kota Bekasi diperoleh koefisien korelasi = 0.648. Artinya, pengaruh Motivasi Pengawas (X1) dan Kompetensi Pengawas SD (X2) terhadap Kinerja Pengawas SD (Y) di Kota Bekasi termasuk kategori 41,99%. sisanya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dikaji dalam penelitian ini.


Berdasarkan hal tersebut, maka direkomendasikan: untuk meningkatkan kinerja pengawas SD perlu dilakukan Kegiatan pembinaan pengawas yang dapat menyentuh pada ranah pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau kapabilitas yang diperlukan untuk membangun kompetensi dan profesional pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar